makalah pelaksanaan demokrasi yang ada di indonesia
MAKALAH PENDIDIKAN
PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
PELAKSANAAN DEMOKRASI
YANG ADA DI INDONESIA
NAMA KELOMPOK :
·
ANGGITA PUTRI
·
AYU NUR REFMASITA
·
DZAKIYAH
·
IHASAN HELMI JAUHARI
·
INTAN NURCHAIRRANI
·
ROMY WAHYU SAPUTRA
GURU PEMBIMBING :
PAHMAN HABIBI,SE,MM
PELAKSANAAN,MACAM-MACAM DEMOKRASI
YANG ADA DI INDONESIA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Demokrasi adalah suatu mekanisme
bentuk pemeritahan yang kedaulatannya di tangan rakyat.Di Indonesia sendiri
sudah banyak demokrasi yang di laksanakan. Ada juga system trias politica yag
terdiri atas lembaga eksekutif,legislatif dan yudikatif. Indonesia adalah
Negara hukum , yang pemerintahan juga atas berdasarkan hokum-hukum yang
berlaku. Sebagai Negara republic yang di pimpin seorang Presiden, Indonesia
menganut system demokrasi, yang berarti semua kekausaannya di tanganrakyat,
bukan hanya satu pihak yang berkuasa saja.
1.2
Tujuan
Tujuan dari makalah ini sendiri adalah:
1.
Untuk menjelaskan apa itu
demokrasi
2.
Seajarah demokrasi
3.
Pendidikan demokrasi
4.
Jenis-jenis demokrasi
5.
Demokrasi yang dilaksanakan di
Indonesia
6.
Perkembangan demokrasi
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 DEMOKRASI YANG ADA DI INDONESIA
a. Pengertian Demokrasi
Menurut Para Ahli Dunia
Menurut Internasional Commision of Jurits
Demokrasi adalah suatu
bentuk pemerintahan oleh rakyar dimana kekuasaan tertinggi ditangan rakyat dan
di jalankan langsung oleh mereka atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih
dibawah sistem pemilihan yang bebas.Jadi, yang di utamakan dalam pemerintahan
demokrasi adalah rakyat.
Menurut Lincoln
Demokrasi adalah
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (government of the people, by the people, and for the people).
Menurut C.F Strong
Suatu sistem pemerintahan di
mana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut serta atas dasar
sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintahan akhirnya
mempertanggungjawabkan tindakan-tindakan kepada mayoritas itu.
Demos" yang berarti rakyat dan kratos
yang berarti kekuasaan. Secara bahasa Demokrasi adalah kekuasaan yang
berada ditangan rakyat(pemerintahan rakyat). Maksud dari pemerintahan rakyat
adalah pemegang kekuasaan tertinggi dipenggang oleh rakyat.Jadi demokrasi
adalah sebuah bentuk sistem pemerintahan dalam rangka mewujudkan kedaulatan
rakyat yang dijalankan oleh pemerintah.
2.2 Sejarah Demokrasi
Istilah demokrasi berasal
dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno
pada abad ke-5 SM. Kata ‘demokrasi’ berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersa-maan dengan perkembangan ‘sistem demokrasi’ di banyak negara.Demokrasi berkembang menjadi sebuah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedau-latan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain.
pada abad ke-5 SM. Kata ‘demokrasi’ berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersa-maan dengan perkembangan ‘sistem demokrasi’ di banyak negara.Demokrasi berkembang menjadi sebuah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedau-latan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain.
2.3 Budaya Demokrasi
Kata budaya berasal dari kata budi/akal dan
daya/kemampuan maka budaya adalah kemampuan akal manusia.Secara bahasa budaya
demokrasi berarti kemampuan akal manusia tentang berdemokrasi.
Pengertian Budaya Demokrasi dapat dilihat
dari tiga sudut. Yang pertama adalah budaya demokrasi formal, yaitu
suatu sistem pemerintahan yg hanya dilihat dari ada atau tidaknya lembaga
politik demokrasi seperti perwakilan rakyat .
Yang kedua adalah budaya demokrasi
wajah(permukaan), yaitu demokrasi yang hanya tampak dari luar, sedangkan di
dalamnya tidak ada sama sekali unsur demokrasi.
Yang ketiga demokrasi substantif,
yaitu demokrasi yang memberikan kesempatan(hak suara) untuk menentukan
kebijakan kepada seluruh golongan masyarakat tanpa memandang kedudukan atau
apapun dengan tujuan menjalankan agenda kerakyatan.
Budaya Demokrasi pada intinya adalah budaya
yang menomorsatukan kepentingan masyarakat dalam pembuatan keputusan mengenai
kebijakan negara.
Kelebihan dan Kekurangan Budaya Demokrasi
Kelebihan
+ Demokrasi memberi kesempatan untuk perubahan
di tubuh pemerintahan tanpa menggunakan kekerasan.
+ Adanya pemindahan kekuasaan yang dapat
dilakukan melalui pemilihan umum
+ Sistem demokrasi mencegah adanya monopoli
kekuasaan
+ Dalam budaya demokrasi, pemerintah yang
terpilih melalui pemilu akan memiliki rasa berutang karena
rakyat yang memilihnya, oleh karena itu hal ini akan menimbulkan pemicu
untuk bekerja sebaik-baiknya untuk rakyat
+ Masyarakat diberi kebebasan untuk
berpartisipasi yang menimbulkan rasa memiliki terhadap negara.
Kekurangan
- Masyarakat bisa salah dalam memilih
dikarenakan isu-isu politik
- Fokus pemerintah akan berkurang ketika
menjelang pemilu masa berikutnya
- Massa dapat memengaruhi orang
2.4 Pendidikan Demokrasi
Pendidikan demokrasi diartikan sebagai upaya sistematis yang dilakukan Negara dan masyarakat untuk memfasilitasi individu warga negaranya agar memahami, meghayati, megamall kan dan mengembangkan konsep, prinsip dan nilai demokrasi sesuai dengan status dan peran nya dalam masyarakat ( winataputra, 2006 : 12)
Demokrasi memang tidak diwarisi , tetapi ditangkap dan dicerna melalui proses belajar oleh karena itu untuk memahaminya diperlukan suatu proses pendidikan demokrasi. Pendidikan demokrasi dalam nerbagai konteks, dalam hal ini untuk pendidikan formal ( disekolah dan perguruan tinggi), non formal ( pendidikan diluar sekolah dan informal ( pergaulan dirumah dan masyarakat kulturaluntuk membangun cita – cita, nilai, konsep, prinsip, sikap, dan keterampilan demokrasi dalam berbagai konteks(Winaputra,2006:19)
2.4 Pendidikan Demokrasi
Pendidikan demokrasi diartikan sebagai upaya sistematis yang dilakukan Negara dan masyarakat untuk memfasilitasi individu warga negaranya agar memahami, meghayati, megamall kan dan mengembangkan konsep, prinsip dan nilai demokrasi sesuai dengan status dan peran nya dalam masyarakat ( winataputra, 2006 : 12)
Demokrasi memang tidak diwarisi , tetapi ditangkap dan dicerna melalui proses belajar oleh karena itu untuk memahaminya diperlukan suatu proses pendidikan demokrasi. Pendidikan demokrasi dalam nerbagai konteks, dalam hal ini untuk pendidikan formal ( disekolah dan perguruan tinggi), non formal ( pendidikan diluar sekolah dan informal ( pergaulan dirumah dan masyarakat kulturaluntuk membangun cita – cita, nilai, konsep, prinsip, sikap, dan keterampilan demokrasi dalam berbagai konteks(Winaputra,2006:19)
2.5
.Jenis-jenis Demokrasi
>dilihat dari cara penyaluran aspirasi
rakyat;
- Demokrasi Langsung
Demokrasi langsung adalah sistem demokrasi
yang memberikan kesempatan kepada seluruh warga negaranya dalam permusyawaratan
saat menentukan arah kebijakan umum dari negara atau undang-undang.Bisa
dikatakan demokrasi langsung adalah demokrasi yang bersih karena rakyat
diberikan hak mutlak untuk memberikan aspirasinya.
- Demokrasi Tidak Langsung
Demokrasi tidak langsung adalah sistem
demokrasi yang dijalankan menggunakan sistem perwakilan.
>dilihat dari dasar yang dijadikan
prioritas atau titik perhatian;
- Demokrasi Material
- Demokrasi Formal
- Demokrasi Campuran
>dilihat dari prinsip ideologi;
- Demokrasi Rakyat
Demokrasi rakyat(proletar) adalah sistem
demokrasi yang tidak mengenal kelas sosial dalam kehidupan. Tidak ada pengakuan
hak milik pribadi tanpa ada paksaan atau penindasan tetapi untuk mencapai
masyarakat yang dicita-citakan tersebut dilakukan dengan cara kekerasan atau paksa
atau dengan kata lain negara adalah alat untuk mencapai cita-cita kepentingan
kolektif. Demokrasi rakyat merupakan demokrasi yang berdasarkan paham
marxisme atau komunisme.
- Demokrasi Konstitusional
Demokrasi konstitusional adalah demokrasi yang
dilandaskan kebebasan setiap orang atau manusia sebagai makhluk sosial.Hobbe,
Lockdan Rousseaue mengemukakan pemikirannya tentang negara demokrasi bahwa
negara terbentuk disebabkan oleh benturan kepentingan hidup orang yang hidup
bermasyarakat.Ini mengakibatkan terjadinya penindasan diantara mereka.Oleh
sebab itu kumpulan orang tersebut membentuk komunitas yang dinamakan negara
atas dasar kepentingan bersama.Akan tetapi fakta yang terjadi kemudian adalah
munculnya kekuasaan berlebih atau otoriterianisme.
Hal inilah yang menjadi pemicu pemikiran baru
yakni demokrasi liberal.Setiap individu dapat berpartisipasi melalui wakil yang
dipilih melalui pemilihan sesuai ketentuan. Masyarakat harus dijaminan dalam
hal kebebasan individual(politik, sosial, ekonomi, dan keagamaan).
>dilihat dari kewenangan dan hubungan
antara alat kelengkapan negara;
- Demokrasi Sistem Parlementer
Indonesia pernah menerapkan demokrasi
parlementer yaitu pada tahun 1945-1959.Dalam sistem demokrasi parlementer,
Indonesia memiliki kepala negara dan kepala pemerintahan sendiri.Selama periode
ini konstitusi yang digunakan adalah Konstitusi RIS dan UUDS 1950. BAnyak
kelebihan yang dirasakan ketika Indonesia menerapkan sistem demokrasi
parlementer antara lain:
1. Parlemen menjalankan peran yang sangat baik
2. Akuntabilitas pemengang jabatan tinggi
3. Partai plitik diberi kebebasan dan peluang
untuk berkembang
4. Hak dasar setiap individu tidak dikurangi
5. Pemilihan umum dilaksanakan benar2 dengan
prinsip demokrasi (Pemilu 1955)
6. Daerah diberikan otonomi dalam
mengembangkan daerahnya sesuai dengan asas desentralisasi
Meskipun banyak sekali kelebihan yang
dirasakan, demokrasi parlementer dianggap gagal karena beberapa alasan yang
dikemukakan para ahli sebagai berikut:
1. Usulan Presiden(Konsepsi Presiden) tentang
Pemerintahan yang berasaskan gotong-royong( berbau komunisme)
2. Dewan Konstituante yang bertugas menyusun
Undang-undang(konstitusi) mengalami kegagalan dalam merumuskan ideologi
nasional.
3. Dominan sekali politik aliran yang memicu
konflik
4. Kondisi ekonomi pasca kemerdekaan masih
belum kuat.
- Demokrasi Sistem Presidensial
2.6 .Demokrasi Di Indonesia
Saat Ini
Demokrasi Indonesia pasca
kolonial, kita mendapati peran demokrasi yang makin luas.Di zaman Soekarno,
kita mengenal beberapa model demokrasi.Partai-partai Nasionalis, Komunis bahkan
Islamis hampir semua mengatakan bahwa demokrasi itu adalah sesuatu yang ideal.
Bahkan bagi mereka, demokrasi bukan hanya merupakan sarana, tetapi demokrasi
akan mencapai sesuatu yang ideal. Bebas dari penjajahan dan mencapai
kemerdekaan adalah tujuan saat itu, yaitu mencapai sebuah demokrasi.Oleh karena
itu, orang makin menyukai demokrasi.
Demokrasi yang berjalan di
Indonesia saat ini dapat dikatakan adalah Demokrasi Liberal. Dalam sistem
Pemilu mengindikasi sistem demokrasi liberal di Indonesia antara lain sebagai
berikut:
1.
Pemilu multi partai yang diikuti oleh sangat banyak partai. Paling sedikit
sejak reformasi, Pemilu diikuti oleh 24 partai (Pemilu 2004), paling banyak 48
Partai (Pemilu 1999). Pemilu bebas berdiri sesuka hati, asal memenuhi
syarat-syarat yang ditetapkan KPU.Kalau semua partai diijinkan ikut Pemilu,
bisa muncul ratusan sampai ribuan partai.
2.
Pemilu selain memilih anggota dewan (DPR/DPRD), juga memilih anggota DPD
(senat). Selain anggota DPD ini nyaris tidak ada guna dan kerjanya, hal itu
juga mencontoh sistem di Amerika yang mengenal kedudukan para anggota senat
(senator).
3.
Pemilihan Presiden secara langsung sejak 2004.Bukan hanya sosok presiden,
tetapi juga wakil presidennya.Untuk Pilpres ini, mekanisme nyaris serupa dengan
pemilu partai, hanya obyek yang dipilih berupa pasangan calon.Kadang, kalau
dalam sekali Pilpres tidak diperoleh pemenang mutlak, dilakukan pemilu putaran
kedua, untuk mendapatkan legitimasi suara yang kuat.
4.
Pemilihan pejabat-pejabat birokrasi secara langsung (Pilkada), yaitu pilkada
gubernur, walikota, dan bupati. Lagi-lagi polanya persis seperti pemilu Partai
atau pemilu Presiden. Hanya sosok yang dipilih dan level jabatannya berbeda.
Disana ada penjaringan calon, kampanye, proses pemilihan, dsb.
5.
Adanya badan khusus penyelenggara Pemilu, yaitu KPU sebagai panitia, dan
Panwaslu sebagai pengawas proses pemilu. Belum lagi tim pengamat independen
yang dibentuk secara swadaya. Disini dibutuhkan birokrasi tersendiri untuk
menyelenggarakan Pemilu, meskipun pada dasarnya birokrasi itu masih bergantung
kepada Pemerintah juga.
6.
Adanya lembaga surve, lembaga pooling, lembaga riset, dll. yang aktif melakukan
riset seputar perilaku pemilih atau calon pemilih dalam Pemilu. Termasuk adanya
media-media yang aktif melakukan pemantauan proses pemilu, pra pelaksanaan,
saat pelaksanaan, maupun paca pelaksanaan.
7.
Demokrasi di Indonesia amat sangat membutuhkan modal (duit).Banyak sekali biaya
yang dibutuhkan untuk memenangkan Pemilu.Konsekuensinya, pihak-pihak yang
berkantong tebal, mereka lebih berpeluang memenangkan Pemilu, daripada
orang-orang idealis, tetapi miskin harta.Akhirnya, hitam-putihnya politik
tergantung kepada tebal-tipisnya kantong para politisi.
Semua ini dan
indikasi-indikasi lainnya telah terlembagakan secara kuat dengan payung UU
Politik yang direvisi setiap 5 tahunan.Sehingga dapat disimpulkan bahwa sistem
demikian telah menjadi realitas politik legal dan memiliki posisi sangat kuat
dalam kehidupan politik nasional.
Pesta demokrasi yang kita
gelar setiap 5 tahun ini haruslah memiliki visi kedepan yang jelas untuk
membawa perubahan yang fundamental bagi bangsa Indonesia yang kita cintai ini,
baik dari segi perekonomian, pertahanan, dan persaiangan tingkat global. Oleh
karena itu, sinkronisasi antara demokrasi dengan pembangunan nasional haruslah
sejalan bukan malah sebaliknya demokrasi yang ditegakkan hanya merupakan untuk
pemenuhan kepentingan partai dan sekelompok tertentu saja.
Jadi, demokrasi yang kita
terapkan sekarang haruslah mengacu pada sendi-sendi bangsa Indonesia yang
berdasarkan filsafah bangsa yaitu Pancasila dan UUD 1945.
1.
Perkembangan
demokrasi PraOrde Baru
Semenjak
dikeluarkannya maklumat wakil presiden No. X 3 november 1945, yang menganjurkan
pembentukan partai-partai politik, perkembangan demokrasi dalam masa revolusi
dan demokrasi pearlementer dicirikan oleh distribusi kekuasaan yang khas.
Presiden Soekarno ditempatkan sebagai pemilik kekuasaan simbolik dan ceremonial,
sementara kekuasaan pemerintah yang riil dimiliki
oleh Perdana Menteri, Kabinet dan, Parlemen. Partai politik memainkan peranan
sentral dalam kehidupan politik dan proses pemerintahan. Kompetisi antar
kekuatan dan kepentingan politik mengalami masa keleluasaan yang terbesar
sepanjang sejarah Indonesia merdeka. Pergulatan politik ditandai oleh tarik
menarik antara partai di dalam lingkaran kekuasaan dengan kekuatan
politik di luar lingkungan kekuasaan, pihak kedua mncoba menarik pihak
pertama ke luar dari lingkungan kekuasaan.
Kegiatan partisipasi politik di masa ini
berjalan dengan hingar bingar, terutama melalui saluran partai politik yang
mengakomodasikan ideologi dan nilai primordialisme yang tumbuh di tengah
masyarakat, namun hanya melibatkan segelintir elit politik.Dalam masa ini yang
dikecewakan dari Soekarno adalah masalah presiden yang hanya sebagai simbolik
semata begitu juga peran militer.
Akhirnya massa ini mengalami kehancuran
setelah mengalami perpecahan antar elit dan antar partai politik di satu sisi,
serta di sisi lain akibat adanya sikap Soekarno dan militer mengenai
demokrasi yang dijalankan. Perpecahan antar elit politik ini diperparah dengan
konflik tersembunyi antar kekuatan parpol dengan Soekarno dan militer, serta
adanya ketidakmampuan setiap kabinet dalam merealisasikan
programnya dan mengatasi potensi perpecahan regional ini mengindikasikan krisis
integral dan stabilitas yang parah. Keadaan ini dimanfaatkan oleh
Soekarno untuk merealisasikan nasionalis ekonomi, dan diberlakukanya UU Darurat
pada tahun 1957, maka sebuah masa demokrasi terpimpin kini telah mulai.
Periode demokrasi terpimpin ini secara
dini dimulai dengan terbentuknya Zaken Kabinet pimpinan Ir. Juanda pada 9
April 1957, dan menjadi tegas setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Kekuasaan
menjadi tersentral di tangan presiden, dan secra signifikan diimbangi dengan
peran PKI dan Angkatan Darat. Kekuatan-kekuatan Suprastruktur dan
infrastruktur politik dikendalikan secara hampir penuh oleh
presiden. Dengan ambisi yang besar PKI mulai menmperluas kekuatannya sehingga
terjadi kudeta oleh PKI yang akhirnya gagal di penghujung September 1965,
kemudian mulailah pada massa orde baru.
Dari uraian diatas dapat di simpulkan, antara
lain:
1. Stabilitas pemerintah dalam 20 tahun
bereda dalam kedaan memprihatinkan. Mengalami 25 pergantian kabinet, 20 kali
pergantian kekuasaan eksekutif dengan rata-rata satu kali pergantian setiap
tahun.
2. Stabilitas politik sevara umum memprihatinkan.
Ditandai dengan kuantitas konflik politik yang amat tinggi. Konflik yang
bersifat ideologis dan primordial dalam masa 20 tahun pasca merdeka.
3. Krisis ekonomi. Dalam masa demokrasi
parlementer krisis dikarenakan karena kabinet tidak sempat untuk merealisasika
program ekonomi karena pergantian kekuasaan yang sering terjadi. Masa demokrasi
terpimpin mengalami krisis ekonomi karena kegandrungannya terhadap revolusi
serta urusan internasional sehingga kurangnya perhatian disektor ekonomi.
4. Perangkat kelembagaan yang memprihatinkan.
Ketidaksiapan aparatur pemerintah dalam proses politik menjaadikan birokrasi
tidak terurus.
2.
Perkembangan
Demokrasi Masa Revolusi Kemerdekaan.
Implementasi demokrasi pada masa pemerintahan
revolusi kemerdekaan baru terbatas pada interaksi politik
diparlemen dan berfungsinya pers yang mendukung revolusi kemerdekaan. Meskipun
tidak banyak catatan sejarah yang menyangkut perkembangan demokrasi pada
periode ini, akan tetapi pada periode tersebut telah diletakkan hal-hal
mendasar. Pertama, pemberian hak-hak politik secara menyeluruh.Kedua, presiden
yang secara konstitusional ada kemungkinan untuk menjadi dictator.Ketiga,
dengan maklumat Wakil Presiden, maka dimungkinkan terbentuknya sejumlah partai
politik yang kemudian menjadi peletak dasar bagi system kepartaian di Indonesia
untuk masa-masa selanjutnya dalam sejarah kehidupan politik kita.
3.
Perkembangan
demokrasi parlementer (1945-1959)
Periode kedua pemerintahan negara Indonesia
adalah tahun 1950 sampai 1959, dengan menggunakan UUD Sementara (UUDS) sebagai
landasan konstitusionalnya. Pada masa ini adalah masa kejayaan demokrasi di
Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi dapat ditemukan dalam
perwujudan kehidupan politik di Indonesia. Lembaga perwakilan rakyat atau
parlemen memainkan peranan yang sangat tinggi dalam proses politik yang
berjalan. Perwujudan kekuasaan parlemen ini diperlihatkan dengan adanya
sejumlah mosi tidak percaya kepad pihak pemerintah yang mengakibatkan
kabinet harus meletakkan jabatannya. Sejumlah kasus jatuhnya kabinet dalam
periode ini merupakan contoh konkret dari tingginya akuntabilitas
pemegang jabatan dan politisi. Ada hampir 40 partai yang terbentuk dengan
tingkat otonomi yang tinggi dalam proses rekruitmen baik pengurus, atau
pimpinan partainya maupun para pendukungnya.
Demokrasi parlementer gagal karena (1)
dominannya politik aliran, sehingga membawa konsekuensi terhadap pengelolaan
konflik; (2) basis sosial ekonomi yang masih sangat lemah;(3) persamaan
kepentingan antara presiden Soekarno dengan kalangan Angkatan Darat, yang
sama-sama tidak senang dengan proses politik yang berjalan.
4.
Perkembangan
Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Sejak berakhirnya pemillihan umum 1955,
presiden Soekarno sudah menunjukkan gejala ketidaksenangannya kepada
partai-partai politik. Hal itu terjadi karena partai politik sangat orientasi
pada kepentingan ideologinya sendiri dan dan kurang memperhatikan kepentingan
politik nasional secara menyeluruh.disamping itu Soekarno melontarkan gagasan
bahwa demokrasi parlementer tidak sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia
yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan dan gotong royong.
Politik pada masa ini
diwarnai oleh tolak ukur yang sangat kuat antara ketiga kekuatan politik yang
utama pada waktu itu, yaitu: presiden Soekarno, Partai Komunis Indonesia,
dan Angkatan Darat. Karakteristik yang utama dari demokrasi terpimpin
adalah: menggabungkan sistem kepartaian, dengan terbentuknya DPR-GR
peranan lembaga legislatif dalam sistem politik nasionall menjadi
sedemikian lemah, Basic Human Right menjadi
sangat lemah, masa demokrasi terpimpin adalah masa puncak dari semnagt anti
kebebasan pers, sentralisasi kekuasaan semakin dominan dalam proses hubungan
antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Pandangan A. Syafi’i Ma’arif, demokrasi
terpimpin sebenarnya ingin menempatkan Soekarno seagai “Ayah” dalam famili
besar yang bernama Indonesia dengan kekuasaan terpusat berada di tangannya.
Dengan demikian, kekeliruan yang besar dalam Demokrasi Terpimpin Soekarno
adalah adanya pengingkaran terhadap nilai-nilai demokrasi yaitu absolutisme dan
terpusatnya kekuasaan hanya pada diri pemimpin. Selain itu, tidak ada ruang
kontrol sosial dan check and balance dari legislatif terhadap eksekutif.
(Sunarso, dkk. 2008:132-136)
5.
Perkembangan
Demokrasi dalam Pemerintahan Orde Baru
Wajah demokrasi mengalami pasang surut sejalan
dengan perkembangan tingkat ekonomi, poltik dan, ideologi sesaat atau temporer.
Tahun-tahun awal pemerintahan Orde Baru ditandai oleh adanya kebebasan
politik yang besar. Presiden Soeharto yang menggantikan Ir. Soekarno sebagai
Presiden ke-2 RI dan menerapkan model Demokrasi yang berbeda lagi, yaitu
dinamakan Demokrasi Pancasila (Orba), untuk menegaskan klaim bahwasanya model
demokrasi inilah yang sesungguhnya sesuai dengan ideologi negara Pancasila.
Dalam masa yang tidak lebih dari tiga tahun ini, kekuasaan seolah-olah akan
didistribusikan kepada kekuatan masyarakatan. Oleh karena itu pada kalangan
elit perkotaan dan organisasi sosial politik yang siap menyambut pemilu 1971,
tumbuh gairah besar untuk berpartisipasi mendukung program-program pembaruan
pemerintahan baru.
Perkembangan yang terlihat adalah semakin
lebarnya kesenjangan antara kekuasaan negara dengan masyarakat.Negara Orde Baru
mewujudkan dirinya sebagai kekuatan yang kuat dan relatif otonom, dan sementara
masyarakat semakin teralienasi dari lingkungan kekuasaan danproses formulasi
kebijakan. Kedaan ini adalah dampak dari (1) kemenangan mutlak dari kemenangan
Golkar dalam pemilu yang memberi legitimasi politik yangkuat kepada negara; (2)
dijalankannya regulasi-regulasi politik semacam birokratisasai, depolitisasai,
dan institusionalisasi; (3) dipakai pendekatan keamanan; (4) intervensi negara
terhadap perekonomian dan pasar yang memberikan keleluasaan kepda negara untuk
mengakumulasikan modal dan kekuatan ekonomi; (5) tersedianya sumber biaya
pembangunan, baik dari eksploitasi minyak bumi dan gas serta dari komoditas
nonmigas dan pajak domestik, mauppun yang berasal dari bantuan luar negeri, dan
akhirnya (6) sukses negara orde baru dalam menjalankan kebijakan pemenuhan
kebutuhan pokok rakya sehingga menyumbat gejolak masyarakat yang potensinya
muncul karena sebab struktural.
Pemberontakan G-30-S/PKI merupaka titik
kulminasi dari pertarungan atau tarik tambang politik antara Soekarno, Angkatan
Darat, dan Partai Komunisme Indonesia. Ciri-ciri demokrasi pada periode Orde
Lama antara lain presiden sangat mendominasi pemerintahan, terbatasnya peran
partai politik, berkembangnya pengaruh komunis, dan meluasnya peranan ABRI
sebagai unsur sosial politik. Menurut M. Rusli Karim, rezim Orde Baru ditandai
oleh; dominannya peranan ABRI, birokratisasi dan sentralisasi pengambilan
keputusan politik, pembatasan peran dan fungsi partai politik, campur tangan
pemerintah dalam persoalan partai politik dan publik, masa mengambang, monolitisasi
ideologi negara, dan inkorporasi lembaga nonpemerintah. Beberapa karakteristik
pada masa orde baru antara lain: Pertama, rotasi kekuasaan eksekutif boleh
dikatakan hamper ridak pernah terjadi. Kedua, rekruitmen politik bersifat
tertutup. Ketiga, PemilihanUmum. Keempat, pelaksanaan hak dasar waega Negara.
(Rukiyati, dkk. 2008:114-117)
6.
Perkembangan
Demokrasi Pada Masa Reformasi (1998 Sampai Dengan Sekarang).
Sejak runtuhnya Orde Baru yang bersamaan
waktunya dengan lengsernya Presiden Soeharto, maka NKRI memasuki suasana
kehidupan kenegaraan yang baru, sebagai hasil dari kebijakan reformasi yang
dijalankan terhadap hampir semua aspek kehidupan masyarakat dan negara yang
berlaku sebelumnya. Kebijakan reformasi ini berpuncak dengan di amandemennya
UUD 1945 (bagian Batangtubuhnya) karena dianggap sebagai sumber utama kegagalan
tataan kehidupan kenegaraan di era Orde Baru.
Amandemen UUD 1945,
terutama yang berkaitan dengan kelembagaan negara, khususnya laginya perubahan
terhadap aspek pembagian kekuasaan dan aspek sifat hubungan antar
lembaga-lembaga negaranya, dengan sendirinya mengakibatkan terjadinya perubahan
terhadap model demokrasi yang dilaksana-kan dibandingkan dengan model Demokrasi
Pancasila di era Orde Baru. Dalam masa
pemerintahan Habibie inilah muncul beberapa indicator kedemokrasian di
Indonesia.Pertama, diberikannya ruang kebebasan pers sebagai ruang publik untuk
berpartisipasi dalam kebangsaan dan kenegaraan.Kedua, diberlakunya system multi
partai dalam pemilu tahun 1999.
Demokrasi yang diterapkan Negara kita pada era
reformasi ini adalah demokresi Pancasila, tentu saja dengan karakteristik tang
berbeda dengan orde baru dan sedikit mirip dengan demokrasi perlementer tahun
1950-1959. Pertama, Pemilu yang dilaksanakan (1999-2004) jauh lebih demokratis
dari yang sebelumnya.Kedua, ritasi kekuasaan dilaksanakan dari mulai
pemerintahan pusat sampi pada tingkat desa.Ketiga, pola rekruitmen politik
untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka.Keempat, sebagian
besar hak dasar bisa terjamin seperti adanya kebebasan menyatakan pendapat.
BAB III
Kesimpulan dan saran
3.1 Kesimpulan
Sebagai Negara yang menganut system demokrasi, semua hal yang
dijalankan berdasarkan aturan-aturan yang ada dalam demokrasi, semuanya harus
mendapatkan persetujuan dan asprasi dari rakyat.Dan Indonesia sebagai Negara
demokrasi menganut dan mempunya lembaga bagian dari trias politica yaitu
eksekutif, legislative dan yudikatif.
Tiga lembaga itu merupakan lembaga perwakilan yang mewakili
banyaknya jutaan warga Negara Indonesia untuk menyampaikan aspirasi atau
pnedapat rakyat, dan mereka harus amanat karna sudah di percaya rakyat untuk
mewakili pemikiran mereka semua.
3.2 Saran
Sebagai demokrasi yang mewakili rakyat, namaun ada beberapa
kekurangan dari Indonesia, yaitu kurang begitu amanat yang rakyat titipkan
kepada perwakilan rakyat.Masih banyak jutaan rakyat yang dikcewakan oleh para
perwakilan rakyat, jadi Indonesia belum sepenuhnya menjadi Negara demokrasi
yang artinya kedaulatan ditangan rakyat yang artinya rakyat juga ikut berkuasa
namun itu semua belum sepenuhnya dilaksanakn.
DAFTAR PUSTAKA

Komentar
Posting Komentar